Syahbandar Temukan Kesalahan Prosedur Atas Terbaliknya Kapal Peneliti IPB

LEBAK – Ada dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Institute Pertanian Bogor (IPB) dan nahkoda Kapal KM.Orange yang membawa penumpang mahasiswa dan Peneliti dari IPB, yang mengalami musibah tenggelam di Perairan Binuangeun, Lebak Selatan, Kamis (19/7/2018).

Kapal yang dinahkodai oleh Suhenda (43) dan ABK yang bernama Yadi (30) warga dari Cikeusik Pandeglang ini, diketahui tanpa izin pelayaran dari Syahbandar setempat.

Diketahui, Kapal KM.Orange yang dinahkodai oleh Suhenda awalnya hanya sekedar hendak memancing, namun ketika akan kembali dari Pulau Tinjil, justru dipergunakan oleh pihak IPB untuk dapat menjemput rombongan yang baru saja melakukan studi penelitian di Pulau Tinjil. Naas, dalam perjalanan pulang, kapal rombongan tersebut dihantam ombak hingga terbalik dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

“Mungkin tim penyelamat sedang tak di sini termasuk angkatan laut, dan Kapal KM.Orange ini statusnya adalah kapal pesiar, namun, pada saat musim Selatan seperti ini biasanya dipergunakan hanya untuk memancing untuk dapat menambah penghasilan keluarga, karena memang kapalnya juga termasuk kapal pribadi milik Suhenda yang juga sebagai nahkoda kapal,” kata R Ismail, Korwilker Syahbandar kepada faktabanten.co.id, Jumat, (20/7/2017).

Kartini dprd serang

R Ismail pun menjelaskan, prosedur yang berlaku untuk pelayaran setiap kapal pesiar, yakni harus melalui izin Syahbandar, harus memiliki standar keselamatan misalnya radio, life jacket, serta surat dokumen lengkap.

“Kapal KM.Orange tanpa izin untuk dapat melaut selain memancing, namun pada akhirnya menjemput rombongan IPB yang akhirnya tenggelam, jelas ini tindakan yang tak kami benarkan,” tegasnya.

Syahbandar mengaku akan serius melakukan penyelidikan atas musibah ini.

“Maka kami akan panggil semua pihak untuk pengembangan penelusuran semuanya,” pungkasnya. (*/Sandy)

Polda