JRDP Ragukan Kualitas Pilkada Serentak 2020
SERANG - Sesuai Keputusan KPU RI nomor 296 tahun 2020, lembaga pemantau memiliki kewajiban menyerahkan laporan hasil pemantauan kepada KPU paling lambat 7 hari sejak kepala daerah terpilih dilantik.Atas dasar itu, Badan Pekerja!-->!-->!-->…