Terbukti Serobot Lahan, 2 Warga Cikulur Lebak Divonis Pidana Bersyarat
LEBAK – Hamzah (50), dan Sudin (45), warga Kampung Godang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4/2018). Keduanya dipidana lantaran telah melakukan penyerobotan lahan jenis sawah tepatnya di blok Muncang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, tahun lalu antara mendiang keluarga Sanatra dan Tohir dengan kedua terdakwa. Dalam […]
Continue Reading