Tahun 2016, Ada 20 Laporan Terkait Perusahaan yang Tak Bayar THR

Dprd ied

SERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Al Hamidi, dengan tegas menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (15/6/2017).

“Sanksi secara administratif terhadap perusahaan yang tidak bayar THR, kita nanti akan berikan tegoran dan denda terhadap perusahaan sebesar lima persen bagi buruh yang tidak diberikan THR,” kata Al Hamidi kepada awak media.

Meski demikian, hingga H-10 lebaran ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

dprd tangsel

Diketahui THR tahun ini diberikan maksimal pada H-7 lebaran.

“Kalau tahun kemarin lebih dari 20 perusahaan, tapi karena tahun ini batas maksimal pemberiannya belum ada, jadi belum ada laporan yang masuk,” katanya.

Ia juga menegaskan, jika masih ada perusahaan yang tidak memberikan THR sampai jangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah, karyawan bisa melaporkan perusahaan tersebut.

“Laporkan aja, kita sudah buat tim pemantau di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya, seraya berharap semua perusahaan bisa memberikan THR bagi karyawannya. (*)

Golkat ied