Tak Menemui Kata Sepakat, Nominal UMK Banten Masih Remang

Dprd ied

SERANG – Dewan Pengupahan telah menggelar pleno penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Senin (13/11/2017).

Namun dari tripartit yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, besaran UMK dari setiap daerah di Provinsi Banten belum menemui kata sepakat.

Menurut Kadisnaker Provinsi Banten, Alhamidi, hingga usai pertemuan kedua belah pihak belum menyepakati besaran kenaikan UMK 2018 ini.

“Tidak ada angka bulat, serikat buruh mau rekomendasi dari kepala daerah ditetapkan menjadi UMK 2018 tapi APINDO maunya tetap merujuk ke PP 78,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan, Senin (13/11/2017).

Untuk besaran UMK yang direkomendasikan kepala daerah, Kota Serang mengalami kenaikan yang paling tinggi mencapai 20,51 persen atau lebih dari 11,80 persen dari persentase yang berdasarkan pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

dprd tangsel

Sementara untuk rekomendasi UMK dari kabupaten/kota lainya, kenaikan upah minimum berkisar dari 0,3 hingga 3 persen.

“Kabupaten Lebak naik 8,74 persen atau 0,3 persen lebih tinggi dari persentase hitungan yang berdasarkan PP 78,” imbuhnya.

Untuk besaran UMK di kabupaten kota lainnya yang merekomendasikan UMK diatas PP 78 Tahun 2015 adalah Kota Tangerang Selatan yang mencapai 11,36 Persen.

Hasil musyawarah dewan pengupahan hari ini, menurut Alhamidi, akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten untuk segera diputuskan dan ditetapkan menjadi UMK.

“Secepatnya kita sampaikan ke Gubernur, malam ini kalau selesai berita acaranya kami sampaikan,” pungkasnya.

Kabarnya, tanggal 20 November 2017 ini UMK akan segera diputuskan. (*/Yosep)

Golkat ied