Terbukti Serobot Lahan, 2 Warga Cikulur Lebak Divonis Pidana Bersyarat

LEBAK – Hamzah (50), dan Sudin (45), warga Kampung Godang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4/2018).

Keduanya dipidana lantaran telah melakukan penyerobotan lahan jenis sawah tepatnya di blok Muncang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur, tahun lalu antara mendiang keluarga Sanatra dan Tohir dengan kedua terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dede Hakim, keduanya diganjar pidana bersyarat dimana kurungan penjara selama 15 hari yang tidak perlu dilaksanakan dengan syarat selama 3 bulan keduanya tidak boleh terlibat tindak pidana lantaran melabrak Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, kepada faktabanten.co.id mengatakan, putusan PN tersebut jelas membuktikan bahwa Hamzah dan Sudin telah terbukti bersalah melakukan penyerobotan lahan sawah yang masih dalam keadaan penguasaan yang sah Sanatra dan Tohir.

“Itu pelajaran buat mereka, walaupun tindak pidana ringan (Tipiring) tapi mereka tidak boleh melakukan tindak pidana selama 3 bulan, kalau melanggar langsung dijebloskan ke Rutan,” kata Eli kepada Fakta Banten.

Eli mengaku, pihak keluarga Sanatra dan Tohir akan melakukan aktivitas bertani di sawah blok muncang kopong tersebut.

“Kita lanjut bertani karena memang pengadilan menunjukkan mana yang salah dan benar,” ujarnya.

Untuk diketahui, kisruh saling klaim tanah warisan terjadi di Kabupaten Lebak tepatnya di blok Muncang, Desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Informasi yang diperoleh faktabanten.co.id, kisruh saling klaim tanah terjadi setelah adanya tudingan penyerobotan tanah berupa sawah satu hektar lebih milik ahli waris Sanatra (alm) dan (alm) Tohir binti Sakinah warga Kampung Cilegeng, desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, oleh dua warga asal Kabupaten Lebak yang beralamat di Warunggunung dan Cikulur.

“Tanah milik alm Sanatra dan alm Tohir ini diturunkan waris kepada anaknya yang masing masing diberikan haknya untuk mengelola,” kata Eli Sahroni juru bicara Keluarga Sanatra dan Tohir. (*/Sandi)

Honda