Ternyata, Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Pembacokan Ustadz di Serang

Dprd ied

SERANG – Pelaku pembacok ustadz Syamsuddin (44) yang dilakukan di rumahnya beberapa waktu lalu, diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya Romlie Husen, murid yang tega membacok guru ngajinya itu melakukan aksi gilanya pada 3 Mei 2019 di Kampung Keramat, Gunungsari, Serang. kepada Polisi ia mengaku merasa sakit hati mendapatkan janji dari sang guru yang belum juga terlaksana.

Dikatakan AKP Yudha Hermawan, Kapolsek Pabuaran, pelaku dengan sadar mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati.

“Pelaku secara sadar ia mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan, dengan motif kekesalan dendam pribadi terhadap korban, terkait hal itu kita masih mendalami namun secara umum motifnya dendam pribadi,” katanya

“Pelaku mengaku dijanjikan diberikan gelar murid utama, namun belum juga diberikan, tidak sesuai harapannya,” imbuh AKP Yudha Hermawan di Mapolres Serang Kota.

Sejauh ini, menurutnya belum dapat diketahui perencanaan pembacokan tersebut lantaran pelaku mengaku spontan melakukan pembacokan.

dprd tangsel

“Untuk sementara belum ada perencanaan jadi pada saat itu sesaat dan dia mengakui sedang mempelajari ilmu tarekat dan mengaku ada yang memasukinya,” imbuhnya

Namun tidak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tentang kesehatan jiwanya.

Lantaran setelah kejadian pembacokan pelaku menjadi korban amuk massa warga setempat.

“Secara fisik sudah dalam kondisi yang baik namun secara kejiwaan kita akan pastikan lagi dengan dokter ahli kejiwaan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351, Ayat 3, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancamannya 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, saat ini, berkas terkait kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan.

“berkasnya sudah masuk ke Kejari Serang, untuk siap disidangkan,” tandasnya. (*/Dave)

Golkat ied