Tiga Pemuda Pelaku Pembobolan Rumah Diamankan Polsek Kota Rangkasbitung

Dprd ied

LEBAK – Tiga pelaku pembobol rumah akhirnya berhasil diamankan petugas Polsek Kota Rangkasbitung. Dari tiga tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 4 buah handphone hasil curian pelaku yang akan di jual melalui grup Cocok Order Deal (COD).

Ketiga pelaku diantaranya Adam (19) warga Kampung Jeruk Muhara; Jamaludin (20), Warga Cigundi Rumbut; dan Dona Parhan (20), warga Kampung Jeruk Muhara.

“Kronologis kejadian, ketiga pelaku ini habis main atau nongkrong di jalan, sekira Pukul 04.00 pagi pelaku yang habis nongkrong ini melihat sebuah rumah di sekitar Kampung Muhara tengah dalam kondisi lengang, dan seketika itulah timbul ide untuk melakukan pembobolan rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Rangkasbitung Ipda Tono Martono, saat ditemui di ruangannya, Jum’at (24/11/2017).

dprd tangsel

Dikatakan Tono, ketiga pelaku tertangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka tertangkap sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang melakukan COD di area pemakaman umum Kampung Muara, barang akan dijual dan uang nya digunakan bersama-sama, setelah dipancing melalui COD, yang sudah janjian dengan si pembeli dari pihak saudara korban, akhirnya ketiga pelaku langsung kita amankan,” pungkasnya.

Kerugian korban sendiri sekitar Rp 5 juta. (*/Nana Sofyan)

Golkat ied