Tim Advokasi Muslim Nilai Penangkapan Terduga Teroris di Banten Salah Prosedur

Sankyu

PANDEGLANG – Aksi tembak ditempat terhadap terduga teroris Nanang Kosim di Cilegon, dan rentetan penangkapan lainnya oleh Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada Kamis (23/3/2017) lalu, sangat disayangkan oleh Pokja Tim Advokasi Muslim (TAM).

Bahkan TAM menilai, apa yang dilakukan Polisi saat itu diduga salah prosedur.

Tewasnya terduga teroris Nanang Kosim, beberapa waktu lalu mulai menuai pro kontra, salah satunya menyeruak dari praktisi hukum yang tergabung dalam Pokja Tim Advokasi Muslim (TAM) Banten.

Menurut juru bicara Pokja TAM Banten, Ayi Airlangga NF, peristiwa penangkapan terduga teroris hingga berujung kematian Nanang Kosim oleh Densus 88 tersebut, serupa dengan yang terjadi pada almarhum Siyono di Yogyakarta.

Tewasnya Siyono terduga teroris oleh Densus 88 diputuskan hakim akibat ada kesalahan prosedur oleh Densus 88.

Sekda ramadhan

“Meninggal dunia di tempat dan terbukti terjadi pelanggaran prosedur terhadap tindakan Densus 88 atas kematian terduga teroris Siyono. Ini yang jadi keputusan hakim atas pra-peradilan Siyono waktu itu, bahwa Densus 88 Mabes Polri bersalah dengan tindakannya yang menyebabkan Siyono meninggal dunia,” ujar Ayi kepada Fakta Banten, Senin (27/3/2017).

TAM pun mensinyalir telah terjadi kesalahan prosedur pada proses penangkapan terduga teroris lainnya di Banten, Kamis (23/3/2017) lalu, sehingga mengakibatkan Nanang Kosim tewas tertembak dengan luka tembak di kepala.

“Karena terduga adalah manusia yang harus di manusiakan dengan dasar UU HAM dan sejajar dengan warga lainnya di mata hukum, sementara kita tidak tahu bagaimana proses penangkapan terduga tersebut di Cilegon, apakah sudah sesuai prosedur atau malah tidak belum tahu harus di uji di persidangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Ayi, proses penangkapan terhadap terduga teroris lainnya, seperti Mulyadi dan Adi Jihadi pun diduga unprosedural, salah satunya adalah hingga kini tidak adanya pendampingan oleh pengacara untuk terduga teroris yang telah ditangkap 4 hari lalu itu.

“Harusnya mereka (terduga teroris – red) bisa langsung diberi pendampingan hukum. Hak mereka juga dilindungi Undang-undang,” pungkasnya. (*)

Honda