Tim Pora Gelar Razia di PT SRI; Tak Ada WNA Langgar Aturan

Sankyu

CILEGON – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Bangkesbangpol), Imigrasi Kelas II, DKCS, Kejari, TNI dan Polri Cilegon menggelar razia di pabrik kimia Sinthetic Rubber Indonesia (SRI) yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan. Namun dalam razia tersebut petugas tidak menemukan adanya pekerja asing yang melanggar aturan.

Dari pantauan Faktabanten tidak ada satupun para pekerja asing yang melanggar aturan, semua para pekerja mempunyai dokumen lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang (Kasubid) Orsospol pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cilegon Nur Fauziyah seusai sidak mengatakan, dalam razia kali Tim Pora tidak menemukan sama sekali para pekerja asing yang melanggar aturan keimigrasian. Semua Warga Negara Asing (WNA) di dalam pemeriksaan Tim Pora sudah melengkapi Visa, Paspor, Kitas dan IMTA (Ijin mempekerjakan Tenaga Asing).

Sekda ramadhan

“Semua dokumennya lengkap,” katanya, Selasa (18/12).

Lebih lanjut dikatakannya, walaupun pada razia kali ini tidak ada WNA yang melanggar aturan Ia berharap bagi para WNA untuk berdomisili dan tinggal di Kota Cilegon, hal ini harapnya agar mendapat pajak dari hasil tinggalnya di Kota Cilegon.

“Kebanyakan para pekerja asing yang bekerja di Cilegon bertempat tinggal di luar Kota Cilegon seperti di Serang dan Jakarta dan agar Kota Cilegon mendapatkan pajak dari mereka kami menekankan WNA yang bekerja di Cilegon untuk bertempat tinggal di Cilegon agar Kota Cilegon mendapat pajak dengan keberadaanya,” tutup Nur. (*/RedRT)

Honda