Tuslah Lebaran, Dishub Banten Tetapkan Tarif Bus Naik 30%

Sankyu

SERANG – Pemudik yang akan menggunakan moda transportasi bus mesti merogoh kantong lebih dalam di musim mudik kali ini. Pasalnya, Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah menetapkan kebijakan tuslah (tambahan tarif) angkutan umum selama musim mudik Lebaran.

Salah satunya terjadi kenaikan tarif sebesar 30% untuk bus angkutan yang berlaku sejak H-10 hingga H+7 mendatang.

“Surat edaran sudah kita sampaikan, sudah berlaku (tuslah) dari kemarin (Kamis), nanti sampai H+7. H+8 harus kembali normal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes, Sabtu (17/6/2017).

Dia menegaskan, jika ada bus yang meminta tarif kepada penumpang lebih dari tarif yang sudah ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

Sekda ramadhan

Untuk mengatisipas hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung ke terminal yang di Banten.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat, bila mana menemukan ada PO bus nakal yang menaikan tarif melebih ketentuan yang sudah ditetapkan segera laporkan ke posko pengaduan.

“Kita sudah buat posko pengaduan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujarnya. (*)

Sumber: Sindonews

Honda