UU Perlindungan Konsumen; Alfamidi “Jual Barang Kadaluarsa” Bisa Kena Sanksi Pidana

SERANG – Beberapa hari lalu ada masyarakat yang mengalami muntah-muntah sesaat setelah meminum minuman kemasan yang dibeli dari sebuah minimarket ternama di Kota Serang.

Setelah diperiksa ternyata minuman kemasan yang korban beli di minimarket tersebut ternyata sudah kadaluarsa.

Hal yang aneh sebetulnya jika pihak minimarket yang memiliki standar mutu baik masih mendisplay makanan atau minuman yang sudah tidak layak konsumsi, entah disengaja atau tidak, tapi hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.

Berkaitan dengan batas kadaluwarsanya suatu barang, pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Angga Wijaya, bahkan menegaskan, jika perusahaan waralaba masih mendisplay produk sudah tak layak konsumsi itu merupakan salah satu perbuatan pelanggaran hukum. Hal tersebut dilarang keras dalam UU Perlindungan Konsumen, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa.

“Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf G undang-undang Perlindungan Konsumen. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu untuk mereka (waralaba) yang berani menjual barang tak layak konsumsi dikenakan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut,” tegas Angga.

Terkait sanksi pidana ini menurut Angga, diatur berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

“Yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” jelas Angga.

Sementara hasil temuan faktabanten.co.id di lapangan masih menemukan adanya laporan terkait waralaba yang menjual barang konsumsi yang sudah kadaluarsa.

Bahkan pihak minimarket yang didapati masih menjual produk tak layak edar berkilah jika masih dipajangnya produk kadaluarsa tersebut karena alasan kekurangan SDM, sehingga tak sempat menarik barang kadaluarsa.

“Karena kemarin lebaran banyak orang yang belanja kami sibuk dan tak sempat, selain itu seharusnya standar personil yang kerja itu ada 15 orang tetapi di sini kami hanya 9,” ujar salah seorang pengelola minimarket Alfamidi di Kota Serang, yang kedapatan menjual barang kadaluarsa pada Rabu (5/7/2017) lalu.

Sebetulnya itu bukan alasan bagi perusahaan waralaba untuk sampai mengabaikan hak konsumen, karena sudah menjadi tanggung jawab untuk para pedagang tersebut melakukan pengecekan dan penarikan barang konsumsi 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa.

Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli sebagaimana dalam (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).

Tak hanya pihak penjual, konsumen pun harus cerdas dengan mengecek kembali tanggal kadaluarsa atas barang belanjaan yang dibelinya. (*)

Honda