Waduh, Ada Pungli Parkir di Kantor Disdukcapil Kota Serang

Ks ramadhan

SERANG – Pungutan liar (pungli) masih menjadi problematika yang kerap terjadi di beberapa sektor pelayanan publik.

Salah satu sektor yang rawan terjadinya Pungli yakni sektor pelayanan jasa parkir. Kendati hal demikian sudah diatur oleh penataan dan retribusi parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011, namun terkadang masih ada jasa pelayanan parkir yang ilegal, yang tidak jarang dikeluhkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Seorang warga asal Lontar yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa ia cukup keberatan dengan adanya pungutan biaya parkir di halaman kantor Disdukcapil.

Pasalnya, ketidaktersediaannya tiket/karcis parkir yang diberikan ke pengunjung saat memarkirkan kendaraannya di halaman kantor Disdukcapil menjadi alasan, dan hal itu justru tidak memberikan jaminan bagi para pemilik kendaraan.

“Bukan masalah ikhlas nggak ikhlas uang dua rebu,” ucapnya ke wartawan faktabanten.co.id saat sedang mengantri pembuatan E-KTP, Selasa (13/2/2018).

Sekda ramadhan

“Tapi gimana ya, kalau nggak ada karcisnya, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sama kendaraan kita, kita kan ga bisa nuntut mas,” imbuhnya.

“Ya kalau mau dikelola, ya kelola sing bener, ajeu mengkonon, sing dirugine wong cilik bae,” tambahnya.

Padahal kalau ditelaah, adanya tiket parkir memiliki peranan penting dalam memperbaiki tata kelola perparkiran. Dan bisa jadi acuan bagi pemerintah untuk melihat besaran pendapatan yang dihasilkan dari retribusi parkir, juga bisa sebagai bahan auidt apabila pengelolaannya dipihakketigakan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut saat menghadiri perayaan HUT Gerindra beberapa waktu lalu, Walikota Serang, Tb Haerul Jaman menyatakan bahwa seharusnya tidak boleh di halaman kantor pemerintahan dan pelayanan publik seperti kantor dinas ada retribusi parkir.

“Seharusnya tidak boleh yah ada retribusi di halaman kantor dinas, tapi nanti kita koordinasikan lagi,” tutur Walikota Serang.

Pihak Disdukcapil sendiri sampai saat ini masih sulit dikonfirmasi terkait hal demikian. (*/Ndol)

Dprd