Wakapolri Usul Denda Tilang Berupa Pencabutan Listrik dan Air

Sankyu

JAKARTA – Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mendukung tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas. Ari Dono mengusulkan nantinya sanksi tilang bisa diintegrasikan dengan pencabutan listrik atau air.

“Mungkin juga ini saran ke depan, regulasi juga perlu kita tinjau kembali, sekarang kita masih agak repot kan harus konfirmasi. Tapi, kalau undang-undang kita ubah bukan barangsiapa, tapi mobil siapa, maka mobil yang tidak balik nama, dia tetap bertanggung jawab menerima sanksi,” kata Ari Dono dalam sambutannya peluncuran E-TLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Ari Dono menuturkan sanksi bisa dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di alamat yang tertera di STNK pelanggar. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.

“Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah,” ucapnya.

Sekda ramadhan

Ari Dono berharap program E-TLE dapat berjalan dengan baik. Dia juga ingin program tersebut nantinya dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya. Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk semua wilayah,” jelasnya.

Sistem E-TLE ini berlaku sejak 1 November 2018. Sebanyak empat kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Sebelum diterapkan, polisi sudah melakukan sosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.
(*/Detik)

Honda