Waketum MUI: Tidak Ada Larangan Sampaikan Politik di Masjid

Sankyu

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik. Asalkan, lanjutnya, menggunakan nilai dan etika yang baik.

“Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat, seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan, kasih sayang, dan toleransi,” kata Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/4).

Dia menekankan, pendidikan politik yang diperbolehkan adalah politik kemuliaan, bukan politik praktis atau politik kekuasaan. Jadi, kata dia, yang dilarang soal politik di masjid adalah ketika tempat ibadah umat Islam itu dijadikan tempat kegiatan politik praktis, misalnya, untuk kampanye, mengajak, atau memengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon.

Sekda ramadhan

“Termasuk menjelekkan, menyampaikan ujaran kebencian, memfitnah, serta melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah,” kata dia.

Untuk itu, Zainut mengatakan, masjid memang harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis karena sering kali diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba. Masjid, kata dia, selain tempat ibadah, hakikatnya juga merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik, dan paham keagamaan.

Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik, dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye. Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan tidak rela jika masjid dijadikan tempat dengan ceramah yang bernuansa politik. (*/antara)

Honda