Viral Surat Terbuka Warga: Walikota Cilegon Diminta Serius Tangani Covid-19

CILEGON — Kelompok warga yang mengatasnamakan orang-orang yang peduli dan mencintai Kota Cilegon melayangkan Permohonan Terbuka kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi terkait keseriusan dalam kebijakan strategis untuk mengatisipasi penyebaran wabah Covid-19 di Kota Cilegon.

Surat Permohonan itu tersebar di Medsos, seperti WhattsApp Grup (WAG) Cilegon. Di mana salah satu perwakilan kelompok tersebut, A. Hakim juga menampilkan nomor telepon dirinya di Surat Permohonan tersebut.

Adapun isi dari Surat Permohonan tersebut, adalah sebagai berikut:

Permohonan Terbuka Kepada Walikota Cilegon

Menimbang:

  1. bahwa penting bagi kita untuk tidak menganggap ringan wabah Covid-19
  2. bahwa rasa cinta dan kepedulian terhadap Kota Cilegon telah menjadi pendorong untuk berani mengemukakan pendapat yang membangun

Mengingat:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (sesuai dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945)

Maka kami menyatakan permohonan kepada Bapak Walikota Cilegon untuk segera mengambil langkah yang lebih strategis untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di Kota Cilegon.

Adapun penjabaran secara garis besar yang dimaksud langkah yang lebih strategis adalah:

  1. Memberikan publikasi terbuka terkait dengan rincian hasil Rapat Koordinasi Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Senin, 30 Maret 2020)
  2. Memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk Kota Cilegon
  3. Memberikan tindakan yang lebih tegas bagi orang-orang yang berkerumun tanpa tujuan yang mendesak
  4. Memberikan penjabaran mengenai alokasi dana Rp 10 Milyar untuk menangani Covid-19 (seperti yang terdapat pada rilis informasi di akun media sosial Instagram Pemerintah Kota Cilegon dengan tautan: https://www.instagram.com/p/B-WffseHdHb/?igshid=16ifnxjj9sjrw)
  5. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan sterilisasi (menggunakan disinfektan) secara rutin di seluruh ruang publik Kota Cilegon (semisal, wilayah domisili dan fasilitas publik di area sub-urban)
  6. Memberikan penjabaran mengenai detail kriteria klasifikasi rentan secara sosial yang berhak menerima bantuan sembako dan bagaimana proses distribusi sembako akan dilakukan
  7. Menjamin dan memperluas pemberian bantuan sembako kepada masyarakat Kota Cilegon yang terdampak penerapan kebijakan pembatasan sosial (semisal, elemen masyarakat Kota Cilegon yang kehilangan mata pencaharian)

Demikian permohonan terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Walikota Cilegon. Terima kasih.

Cilegon, 1 April 2020
Dengan hormat,
Ahmad Hakim, Gladys Luise Alexandra Wenno, Muhammad Firgi Raihan, Dea Anindita Rachima, Salamudin, Turfah Latifah, dan Muhammad Irsyad Ariffin

Orang-orang yang peduli dan mencintai Kota Cilegon

Narahubung: 0895326018984 (A. Hakim)

(*/Ilung)

Honda