Warga Citangkil Desak Polisi Proses Kasus Pengrusakan Pagar Makam Balung

Sankyu

CILEGON – Kasus pengrusakan pagar di area makam balung, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang terjadi setahun lalu masih terus berlanjut.

Saat ini unit penyidik Polres Cilegon, Jum’at (8/9/2017), langsung turun untuk mengidentifikasi berapa panjang pagar tembok tersebut dirubuhkan.

Salah satu tokoh pemuda Citangkil, Qomarudin berharap, kasus pengerusakan pagar ini segera ditindak lanjuti.

Menurutnya kasus ini sudah hampir setahun berjalan, tetapi sampai sekarang kasus ini jalan di tempat maka dengan itu kami dari unsur pemuda berharap pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti.

“Saya berharap kasus ini cepat terselesaikan mengingat kasus ini sudah cukup lama, bukti sudah jelas kalau ada pengrusakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak senang dengan kepengurusan Yayasan Makam Balung,” katanya di lokasi, Jumat.

Sementara itu, Syamsul Abidin, salah satu pengurus yayasan yang juga Ketua RW di lingkungan Citangkil mendorong agar kasus ini secepatnya dilanjutkan dan pelaku pengrusakan segera dibawa ke meja hijau.

Sekda ramadhan

“Bukti sudah jelas ada pengrusakan yang merugikan pihak dari yayasan, jadi harapan kami pelaku pengrusakan segera diadili,” ujarnya.

Selain pelaku pengrusakan agar segera diadili, masyarakat juga ingin mengklarifikasi tuduhan miring terhadap pihak yayasan yang difitnah bahwa setiap warga yang ingin dimakamkan di lokasi makam balung dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.

“Saya tegaskan apa yang dituduhkan oleh orang yang tidak senang dengan keberadaan yayasan bahwa setiap orang yang akan mengubur dikenakan biaya, saya tegaskan sekali lagi bahwa tuduhan itu tidak benar dan fitnah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi warga korban gusuran Krakatau Steel bagi keluarga yang akan mengubur di Makam Balung itu yayasan tidak pernah menerima uang sepeserpun.

“Warga yang rumahnya terkena gusuran tinggal membawa bukti KTP dan KK dan keterangan yang jelas bahwa yang bersangkutan korban gusuran itu tidak dikenakan biaya,” ujarnya.

“Terkecuali warga yang bukan korban gusuran, baru kami mau menerima itupun uang tersebut bukan untuk kami tapi untuk biaya penggalian dan perawatan, jadi kalau ada tuduhan pihak yayasan memakan uang itu fitnah,” imbuhnya. (*)

Honda