Warga Desak Camat & DPRD Pandeglang Untuk Mencabut Izin Waralaba

Sankyu

PANDEGLANG – Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Picung,  Kedatangan masa tersebut,  mendesak kepada Camat untuk menutup Indomaret yang berada di Kampung Kadu Mula, Desa Kolelet, Kecamatan Picung. Lantaran perusahaan tersebut sudah beroperasi, sementara perizinannya dinilai tidak sesuai aturan. Bahkan perizinan dari warga sekitar yang dilakukan oleh pihak perusahaan indomaret,  banyak warga yang dimanipulasi tandatangan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Senin, (27/2).

Asep, salah seorang warga mengatakan, ini akan mematikan pengusaha kecil yang ada di sekitar lokasi.  Sehingga akan banyak usaha warga yang berpotensi gulung tikar, oleh sebab itu, ia bersama warga lainnya mendesak pihak dinas terkait segera menutup dan mencabut izin waralaba tersebut.

“Intinya kami meminta indomaret itu ditutup dan izinnya dicabut,  karena kami menolak ada indomaret di wilayah kami ini,” katanya.

Sekda ramadhan

Adhariadi, Camat Kecamatan Picung menyampaikan,  memang benar adanya indomaret di Kecamatan Picung dan semuanya perizinananya pun sudah lengkap sesuai dengan pengajuan dari tahun 2016. Akan tetapi para pedagang kecil merasa dirugikan dikarenakan pengahisalnya berkurang.

“Izinya kan sudah ada dan lengkap sesuai dengan pengajuan dari warga dan desa melalui Kecamatan, itu juga kan pengajuan izinya tahun 2016, sedangkan saya kan baru beberapa bulan mejabat Camat Kecamatan Picung,” ungkapnya.

Habibi Arafat,  Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang menjelaskan kalau menurut perda yang baru itu tanpa harus ada rekomendasi tertulis dari dewan terkait tentang perizinan tersebut, akan tetapi untuk perizinan bisa langsung ke kantor Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pandeglang. Dan itu juga harus ada usulan dari warga yang menyetujui adanya pendirian indomaret tersebut melalu Pemerintah Kecamatan setempat untuk diajukan ke BPMPTSP Pandeglang.

“Kalau menurut perda yang baru itu tanpa harus ada rekomendasi dari dewan tentang perizinan perusahaan indomaret yang ada di wilayah Pandeglang, dan itu bisa langsung ke kantor BPMPTSP Pandeglang, kalau untuk sekedar koordinasi boleh-boleh saja ke DPRD,” Aku Habibi Arafat Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melalui telepon selulernya. (*)

Honda