Warga Keluhkan Lamanya Pembuatan Akta Lahir di Kabupaten Serang yang Hingga 2 Minggu

SERANG – Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran yang terhitung lama dikeluhkan warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Senin (28/5/2017).

Keluhan warga yang disampaikan kepada faktabanten.co.id, lantaran waktu pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dirasa terlalu lama karena harus menunggu sampai 2 Minggu atau 14 hari.

“Rasanya kelamaan kalau sampai nunggu 14 hari mah malah kata petugas nya bisa lebih,” ujar warga sambil menunjukkan bukti terima berkas dari Disdukcapil Serang.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin.

Kartini dprd serang

Menurutnya​ waktu 14 hari adalah standar minimal pembuatan dokumen kependudukan.

“Pelayanan sampai 14 hari sudah masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP),” terangnya.

Dalam pelaksanaannya pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang tidak selamanya mengikuti SOP. Pengakuan Asep, untuk pembuatan Akta Kelahiran hanya memerlukan waktu dua hari paling lama.

“Pelayanan yang masih membutuhkan waktu lama hanya pembuatan Kartu Keluarga saja, semua kita lakukan cepat tidak ada yang lamban, hanya KK yang membutuhkan waktu lama karena ketersedian SDM yang kurang,” katanya. (*)

Polda