Warga Luar Daerah Boleh Daftar Komisioner KPU Banten, Ini Syaratnya

SERANG – Tim seleksi rekrutmen komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terbentuk dan mulai efektif bekerja 1 Februari 2018 lalu, Peneliti dari LIPPI Prof Lili Romly jadi ketua Timsel tersebut.

Menurut Lili, semua warga negara berhak untuk mendaftar menjadi kandidat komisioner KPU Banten, termasuk bagi pelamar yang berdomisili di luar Provinsi Banten.

“Boleh saja asalkan memiliki KTP elektronik Banten,” ujar Lili Romly saat konferensi pers, Senin (5/2/2018).

Tak hanya menggunakan KTP elektronik, bagi pelamar dari luar daerah yang ingin mendaftarkan diri menjadi salah satu komisioner KPU Provinsi Banten juga boleh menggunakan surat keterangan (Suket) elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di 8 Kabupaten Kota di Provinsi Banten.

Kartini dprd serang

“Boleh saja, yang penting dia juga perekaman di Banten, jadi Suketnya elektronik juga,” imbuhnya.

Perekrutan komisioner KPU Banten akan dimulai pada 7 Februari 2018 dan pembukaan pendaftaran pada 12 Februari 2018.

Dijelaskan, Sekretaris Timsel, Tri Sulistiawaty, ada beberapa syarat khusus untuk mengikuti seleksi komisioner ini, salah satunya adalah minimal usia yakni 35 tahun di tanggal 21 Februari 2018.

“Minimal pendidikan harus serendah-rendahnya sarjana tingkat 1,” ujarnya pada kesempatan yang sama. (*/Yosep)

Polda