Warga Rangkasbitung Curigai 2 Unit Mobil Box yang Jadi Angkutan Narkoba?

Ks ramadhan

LEBAK – Dua unit mobil box yang tidak diketahui pemiliknya jenis colt diesel dengan nomor polisi A 8027 NM dan A 8028 NM ditemukan warga terparkir di Kampung Palaton RT 01/12, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (14/12/2017).

Warga pun menduga kedua mobil tersebut sebagai alat transportasi pengangkut narkoba.

Ketua RT setempat, Endang mengatakan, kedua mobil box tersebut hari ini Kamis (14/12/2017) dilaporkan ke Mapolsek Rangkasbitung.

“Lantaran selama satu Minggu mobil itu terlihat seperti tidak ada pemiliknya dan tidak ada laporan ke RT setempat juga tidak ada dan warga menduga kedua mobil itu sebagai alat transportasi pengangkut Narkoba. Jadi saya laporkan ke polisi kedua mobil itu karena mencurigakan,” katanya kepada faktabanten.co.id, Jumat (15/12/2017).

Sekda ramadhan

Amang warga setempat mengaku, kedatangan mobil tersebut terparkir sejak Kamis (7/12/2017) malam.

“Kedatangan kedua mobil tersebut sejak Kamis malam pekan lalu. Selama satu minggu tidak ada kedatangan ataupun laporan pemilik mobil, akhirnya warga berinisiatif untuk melaporkan ke pada ketua RT,” kata Amang.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Tomi Hadi Sumpena, membenarkan dengan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya kedua mobil yang dicurigai warga.

“Benar RT setempat telah melaporkan kedua mobil box yang terparkir. Siapa pemilik mobilnya masih tahap penelusuran kami,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (*/Sandi)

Dprd