Yandri Ingin di DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pemilu di Bulan Juli

Sankyu

SERANG – Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta semua fraksi berkomitmen meminta pemerintah segera mengambil sikap atas usulan RUU Pemilu yang kini tengah dibahas legislatif.

“Kami minta semua fraksi untuk berkomitmen dengan pemerintah,” ujar politisi PAN tersebut kepada faktabanten.co.id, Rabu (5/7/2017).

Rencananya DPR akan segera mengambil putusan terkait RUU Pemilu tersebut pada 10 Juli 2017 dan diparipurnakan pada 20 Juli 2017.

“Undang-undang Pemilu rencananya tanggal 10 ini akan diambil putusan di tingkat pertama di Pansus dan diparipurnakan tanggal 20 Juli 2017,” katanya.

Sekda ramadhan

Yandri khawatir jika pemerintah tidak segera ambil sikap maka pembahasan RUU Pemilu ini dipastikan deadlock.

“Kalau pemerintah tetap tidak mau ambil keputusan maka akan terjadi deadlock dan bisa jadi mengambil opsi kembali Undang-undang lama, tapi itu tidak kami harapkan,” imbuhnya.

Selain itu, waktu yang ditetapkan DPR untuk paripurna RUU tersebut merupakan batas akhir setelah beberapa kali diundur dari April 2017 lalu.

“Tadinya mau disahkan bulan April molor sampai Mei kemudian diundur lagi setelah lebaran dan tanggal 20 nanti sudah terakhir tidak ada waktu lagi tidak ada fleksibel waktu lagi. Kalau diambil keputusan lewat Juli masuk ke Agustus, maka itu tidak pas untuk KPU dan Bawaslu bekerja tahapan-tahapan yang betul-betul siap,” tegasnya.

Ada lima poin yang menjadi titik penting dari RUU Pilkada ini yakni terkait sistem pemilu, jumlah kursi perdapil, Parlemen Threshold, Presiden Threshold dan sistem suara menjadi kursi. (*)

Honda