Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

SERANG – Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah semestinya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Seperti yang diungkapkan oleh Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mempermudah dan melindungi pembiayaan.

Menurutnya, ada dua manfaat jaminan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Jaminan kematian ketika meninggal pasti ahli warisnya mendapat santunan Rp24 juta, plus Rp12 juta kalau pesertanya sudah 5 tahun, maka anaknya kita berikan beasiswa sebesar Rp12 juta. Jadi ada Rp36 juta untuk santunan,” ungkapnya kepada awak media seusai seminar opini publik tentang manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan di Wilayah Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Dalam acara ini juga dilakukan MoU antara BPJS ketenagakerjaan Kanwil Banten bersama PWI Provinsi Banten, untuk menjalin sinergitas dalam mengenalkan layanan BPJS ketenagakerjaan kepada masyarakat Banten.

Kemudian Eko melanjutkan, salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan adalah jika jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perawatan pengobatan yang paripurna.

Kartini dprd serang

“Sampai sembuh, sampai selesai pengobatan. Berapapun biayanya akan kita tanggung, kemudian kita kasih penggantian upah selama tidak bekerja karena dirawat, kemudian kalau meninggal kita berikan santunan juga sampe 48 gaji, kalau dia cacat total tetap, kita akan berikan santunan sampai 56 kali gaji, dan juga ada beasiswa untuk anaknya kalau sampai meninggal, senilai Rp12 juta,” imbuh Eko.

Memang tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi V Umar Bin Barmawi menjelaskan, begitu pentingnya masyarakat Banten untuk di-cover melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud perlindungan Ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Dengan begitu Ia berharap kepada PWI untuk ikut serta dalam mensosialisasikan tentang manfaat keikutsertaan dalam BPJSK.

“Karena minimnya sosialisasi terhadap masyarakat, masyarakat hanya faham bahwa BPJS itu hanya kesehatan saja. Padahal ada BPJSK, di dalamnya itu ada kecelakaan, pensiun, kematian dan dan untuk hari tua. Dengan begitu diharap kepada teman-teman PWI untuk ikut mensosialisasikan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua PWI Banten Rian Nopandra dalam paparannya akan mendorong untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama bagi pekerja rentan.

“Pers mendorong agar pekerja rentan ikut perlindungan Ketenagakerjaan,” ucapnya. (*/Qih)

Polda