Ngatain Gendut Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Tak jarang ungkapan seperti ‘kok gendutan sih,’ atau semacamnya sering terdengar di keseharian, baik itu diucapkan secara langsung atau melalui media sosial. Hati-hati lho, perilaku mengolok-olok tersebut bisa termasuk tindak pidana dan pelakunya bisa dipenjara.

Menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, komentar semacam itu dikenal sebagai body shaming yang sifatnya mengolok bentuk fisik seseorang.

“Body shaming kan berarti bentuk ujaran atau ungkapan yang ditunjukkan kepada orang tertentu dengan tujuan menjelek-jelekkan atau mendiskreditkan kondisi fisik seseorang secara keseluruhan atau spesifik mulai dari wajah, rambut, sampai ke bagian tubuh yang lebih di bawah lagi seperti torso, pinggul, paha, kaki, pokoknya semuanya deh,” katanya saat dihubungi oleh tim detikHealth, Kamis (22/11/2018).

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak,” tutur Adi.

Menurut Bona, UU ini akan berdampak positif karena akan memagari dan membatasi penggunaan kata-kata yang tidak pantas digunakan khususnya terkait body shaming, baik secara langsung atau melalui media sosial.

“Ini akan membuat kita semakin teredukasi juga untuk berbicara dan bersikap secara sopan kepada orang lain baik yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal,” pungkasnya.

Nah kalau menurut kamu, pantaskah mengolok-olok fisik diganjar dengan hukuman pidana? Tulis di komentar ya!(*/detikHealth)

Honda