Resmi Ditetapkan KPU Lebak, Daftar Caleg Pemilu 2019 Tak Ada Perubahan

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2019, di kantor KPU Jalan Abdi Negara No 8 Rangkasbitung, Kamis (20/9/2018).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Lebak didampingi oleh Komisoner KPU, Ketua Bawaslu Lebak, serta anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

Sebelum memulai rapat pleno terlebih dahulu diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Sri Astuti Wijaya mengatakan, hasil rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu, LO Partai dan Komisioner KPU Kabupaten Lebak telah menetapkan seluruh Caleg. Ini lantaran tidak ada yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari DCS ke DCT tidak ada perubahan semuanya memenuhi syarat,” kata Sri

Kartini dprd serang

Sri pun menjelaskan, bahwa DCT Kabupaten Lebak sebanyak 535 dimana klasifikasinya untuk laki-laki 323 orang dan perempuan sebanyak 212 orang.

“Alhamdulillah tidak ada yang tidak TMS semuanya lolos,” katanya.

Sri mengatakan, untuk masa tahapan kampanye akan berlangsung pada tanggal 23 September 2018 sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Jadi setelah penetapan DCT tiga hari itu masuk masa kampanye setelah itu LO juga akan melaporkan harta kekayaan calon ke LHKPN,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan, semua partai politik harus mengikuti peraturan yang berlaku khususnya pada kampanye tanggal 23 September 2018.

“Silakan rebut hati masyarakat sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Hindari politik nakal dan melanggar dari aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Sandi)

Polda