Ada Pungutan di SDN Pasirtanjung Rangkasbitung, LSM Lapor ke Penegak Hukum

LEBAK – Dugaan pungutan liar (Pungli) kepada siswa yang dilakukan di SDN 1 Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan pihak LSM akan segera melayangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) kepada aparat penegak hukum.

Dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah ini, berawal dari laporan beberapa orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan. Diketahui setiap murid dimintai dana iuran Rp75 ribu, untuk pembangunan ruang guru.

“Kami keberatan pak, katanya dalam mengenyam pendidikan anak kami tidak akan dibebani sumbangan apapun karena sudah dibiayai oleh pemerintah,” kata Ahmad Yani, Ketua LSM Bentar, seraya menirukan celoteh orang tua siswa yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, Senin (27/1/2020).

Yani mempertanyakan tentang sudah adanya biaya operasional pendidikan yang diterima sekolah dari pemerintah.

“Untuk itu tidak diperbolehkan jika pihak sekolah melakukan pungutan terhadap wali murid, karena sudah diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar,” jelas Yani.

Yani menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan jenis apapun, terlebih di sekolah negeri tanpa mekanisme yang disepakati bersama oleh wali murid.

Kartini dprd serang

“Pemerintah sudah menjamin siswa dalam mengenyam pendidikan dasar tanpa pungutan,” tegasnya.

“Kami meminta TIM Penyidik Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan atau penyidikan serta mengusut tuntas kasus dugaan pungutan yang dilakukan pihak SDN 1 Pasirtanjung sebesar Rp 75 ribu per siswa yang peruntukannya untuk pembangunan ruang guru,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Abdul Waseh, ketika diklarifikasi terkait dugaan pungutan yang dilakukan pihak SDN 1 Pasirtanjung, mengaku baru mendengar adanya persoalan tersebut.

Abdul Waseh akan mempelajari dulu pokok permasalahannya, dengan memanggil Kepala sekolah tersebut.

“Saya akan kaji dulu dengan memanggil Kepsek tersebut. Pada prinsipnya Permendikbud Nomor 75/2016 tentang komite sekolah mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah, mekanismenya diatur pada Permendikbud tersebut,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Senin.

Dia juga menjelaskan pungutan bisa saja dilakukan dengan kesepakatan wali murid di tingkat Komite Sekolah, selagi bertujuan untuk mengembangkan kualitas pendidikan.

“Komite memiliki peran strategis dalam turut serta mengembangkan sekolah.
Kalaupun terjadi apa yg diduga sebagai pungutan dan menyalahi Permendikbud 75 tahun 2016, kita akan lakukan pengawasan melekat dan melihat dimana posisi kesalahanya. Bila itu terjadi maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” pungkas Waseh. (*/Lbk1)

Polda