Wisata Anyer

Belum Lengkapi SLHS, 13 SPPG di Kabupaten Serang Terancam Ditutup Permanen

SERANG – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang, Banten, terancam ditutup secara permanen.

Ancaman penutupan tersebut diberikan karena belasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu hingga kini belum menyelesaikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Satgas Pengawasan SPPG Kabupaten Serang, Muhamad Najib Hamas, mengatakan 13 SPPG tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi dokumen SLHS.

Pihaknya memberikan batas waktu kepada para mitra untuk menyelesaikan seluruh persyaratan hingga 30 September 2026.

“Saat ini ada 13 SPPG yang sedang proses finalisasi SLHS. Mitra ditunggu sampai akhir bulan ini,” kata Najib kepada wartawan, Selasa (23/9/2026).

Wakil Bupati Serang itu menegaskan, batas waktu tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan SLHS, maka SPPG tersebut berpotensi mendapatkan sanksi berupa penutupan permanen.

“Sampai akhir bulan ini, tanggal 30 September jam 00.00. Kalau tidak, berarti mereka tidak punya itikad untuk membenahi. Kalau tidak ada, berarti sudah tutup, tutup permanen,” tegasnya.

Najib menyebut 13 SPPG yang belum menyelesaikan SLHS tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Serang.

Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Kragilan, Mancak dan Cikande.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 223 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Serang.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 13 dapur yang masih belum menuntaskan persyaratan SLHS.

Menurut Najib, Satgas Pengawasan SPPG telah memberikan waktu yang cukup kepada para mitra untuk melakukan pembenahan.

“Kalau tidak ada itikad baik untuk menyusun SLHS, berarti suara BGN, tutup permanen,” ujarnya.

Najib menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi sejumlah mitra dalam memenuhi persyaratan SLHS berkaitan dengan kondisi fisik dan tata letak dapur.

Beberapa SPPG harus melakukan perubahan layout dapur sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Pembenahan tersebut tentunya membutuhkan biaya tambahan dari pihak yayasan atau mitra pengelola.

“Karena mengubah layout itu butuh anggaran. Kadang ada yayasan mitra yang tidak open, tidak segera follow up,” jelasnya.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penempatan kamar mandi yang tidak berada di area dapur, serta penerapan tata letak dapur sesuai standar higiene dan sanitasi.

Selain itu, alur aktivitas di dalam dapur juga menjadi perhatian.

Jalur untuk penyimpanan bahan baku dan proses persiapan makanan harus dibedakan dengan jalur makanan matang yang siap didistribusikan.

“Alur antara dapur penyimpanan dengan penyiapan masak harus beda. Pintu masuk bahan baku dan porsi matang yang akan dikirim juga harus beda, jangan satu pintu,” katanya.

Najib menambahkan, komunikasi antara Satgas Pengawasan SPPG dengan pihak pengelola dapur masih terus dilakukan melalui koordinator wilayah (Korwil) MBG dan para mitra.

Sementara terkait persyaratan IPAL, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP).

Penyusunan SOP tersebut ditargetkan dapat rampung pada bulan depan sehingga dapat menjadi acuan bagi SPPG dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, penyelesaian SLHS tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan dapur SPPG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, serta kelayakan operasional.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien