Al-Khairiyah Apresiasi DPRD Cilegon Sudah Minta Kemenag dan Dindik Berlakukan Wajib Diniyah

Dprd ied

CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Bagian Hukum, Sekda Kota Cilegon serta jajaran pengurus BKPAKSI, DPD Al-Khairiyah dan FKDT Kota Cilegon untuk membahas Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (12/11/2019) siang.

Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dari BKPAKSI, DPD Al-Khairiyah dan FKDT Kota Cilegon terkait realisasi dari Perda Diniyah oleh dinas-dinas terkait. Padahal menurutnya, Perda tersebut sudah sebelas tahun ditetapkan.

“InsyaAllah perjuangan kita membuahkan hasil. DPRD Cilegon sudah meminta kepada Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk membuat edaran Ijazah Diniyah wajib menjadi persyaratan masuk SMP sederajat,” ujar Ismat kepada wartawan.

dprd tangsel

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal implementasi dari pihak Pemkot Cilegon dalam menjalankan amanah yang tertuang dalam isi Perda Diniyah tersebut. Baik secara anggaran dan realisasinya di lapangan atau di madrasah dan sekolah-sekolah.

“Alhamdulillah tinggal kita kawal ke Kemenag, Dindik dan Pemkot terkait tuntutan kita, yakni satu tentang Surat Edaran Wajib Diniyah yang ditandatangani Walikota. Kedua, tahun 2020 PPDB SMP sederajat harus menyertakan Ijazah Diniyah,” jelasnya.

Ismat berharap Pemkot Cilegon melalui dinas terkait sudah mulai menjalankan amanat Perda tersebut.

“Dindik diminta mengeluarkan edaran yang ditandatangani walikota terkait PPDB di SMP untuk melampirkan ijazah MDTA dalam persyaratannya,” tandasnya. (*/Ilung)

Golkat ied