Diduga Tak Patuhi Intervensi Atasan Soal Warkah Tanah, Lurah Kota Serang Dicopot dan Turun Jabatan

SERANG – Jainudin dicopot dan turun dari jabatannya sebagai Lurah Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, mulai Jum’at (13/2/2026).

Hasil rotasi mutasi yang dilakukan oleh Walikota Serang kini menempatkan Jaenudin sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.

Pencopotan Jaenudin ini, diduga imbas dari tak diindahkannya surat Asda I Pemkot Serang Subagyo yang memerintahkan agar Lurah Jaenudin saat itu melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.

“Diturunkan menjadi Kasi Trantib Kelurahan Sayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2025).

Surat undangan rotasi mutasi untuk Jainudin yang sebelumnya menjabat Lurah Serang / Dok

Diketahui atas persoalan warkah tanah tersebut yang berimbas pada jabatannya, mantan Lurah Serang Jainudin melakukan perlawanan hukum.

Jainudin melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Asda I Subagyo kepada Ombudsman Banten.

Laporan tersebut dibuatnya atas dugaan Subagyo telah melakukan intervensi dengan tekanan kekuasaan atas persoalan sengketa tanah warga.

Diketahui, Asda I sebelumnya memang telah mengeluarkan surat resmi bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar segera membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.

Surat yang dikeluarkan Asda I pada tanggal 3 Februari 2026 itu, diklaim sebagai hasil tindak lanjut hasil audensi antara salah satu LSM dengan Pejabat Pemkot Serang yang membahas masalah sengketa tanah warga di Cikulur, Kelurahan Serang, Kota Serang.

Lalu, apakah Asda I memiliki kewenangan dan tugas fungsi dalam hal dokumen pertanahan?

Tindakan Asda I Subagyo ini dinilai keluar dari kewenangannya karena telah mencampuri urusan dokumen pertanahan.

Menurut Jainudin, terbitnya surat Asda I tersebut malah berdampak negatif, yakni menimbulkan kegaduhan antara pemilik tanah yang mengantongi bukti-bukti surat yang sesuai dengan bukti-bukti pada Kantor Kelurahan Serang dengan pihak-pihak yang berupaya mensengketakan.

Setelah surat Asda I itu terbit, terjadi upaya penggerudukan dan penguasaan lahan di Cikulur tersebut oleh pihak yang menggunakan kekuatan LSM dan Ormas pada 4 Februari 2026 lalu.

Jainudin menduga, Asda I Pemkot Serang bermain dan memiliki kepentingan di luar jabatannya terkait sengketa tanah di Kelurahan Serang itu.

Terpisah, Asda I Subagyo mengungkapkan bahwa Pemkot Serang hanya menindaklanjuti hasil audiensi LSM terkait persoalan kepemilikan tanah yang diduga memiliki dua dokumen warkah atau Surat Keterangan Kepemilikan di wilayah Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.

Audiensi tersebut dihadiri olehnya, perwakilan Kecamatan Serang, serta Lurah Serang.

Pertemuan itu membahas keabsahan dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan dan telah menimbulkan perbedaan data di lapangan.

Selain itu surat Asda I juga berdasarkan tindakan Notaris Mohammad Naufal, SH., M.Kn., juga diketahui telah mengeluarkan surat pembatalan dengan nomor 02/MNINOTA/2026, sebagai langkah hukum terkait dokumen yang dipersoalkan.

Subagyo menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani atau mengesahkan keputusan apa pun terkait sengketa tanah tersebut.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Serang saat ini bersifat imbauan agar surat keterangan kepemilikan yang menimbulkan polemik dibatalkan sementara hingga ada bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Belum ditandatangani, belum. Nanti saja sampai ada kabar resmi. Karena berdasarkan data yang ada di kelurahan, ada dobel kepemilikan,” ujar Subagyo saat dikonfirmasi sambungan telepon.

Ia menambahkan, langkah pembatalan sementara dilakukan untuk menjaga netralitas pemerintah dan mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat.

“Makanya saya bilang sebaiknya Pak Lurah batalin aja dulu biar enggak ada kegaduhan. Biar posisi Lurah netral, tidak berpihak pada salah satu pihak,” jelasnya.

Subagyo menegaskan, pembatalan sementara tersebut bukan merupakan keputusan final, melainkan bentuk kehati-hatian Pemkot Serang sampai ada bukti kepemilikan yang sah, baik melalui putusan pengadilan maupun dokumen hukum yang diakui negara seperti sertifikat atau akta jual beli.

“Kami hanya mengingatkan agar surat itu dibatalkan dulu karena ada data ganda. Surat keterangan itu kan bukan bukti kepemilikan. Kepemilikan sah itu harus berdasarkan sertifikat atau akta jual-beli,” tegasnya. (*/Ajo)

Asda I Kota SerangDokumen TanahKelurahan SerangPemkot SerangSengketa LahanSengketa TanahWarkah Tanah
Comments (0)
Add Comment