Soal Korban Penipuan Istri Polisi Jadi Tersangka Penghinaan, Polda Banten Sebut Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

SERANG – Polda Banten buka suara soal perkara korban penipuan, Alifah Maryam, yang kini malah menjadi tersangka atas dugaan kasus penghinaan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara tersebut merupakan dua kasus yang berbeda dan penanganannya sudah sesuai prosedur.

Alifah sebelumnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini, kata Maruli, telah diproses dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perkara yang ditangani Polda Banten pelapornya yakni Alifah Maryam, wanita berusia 28 tahun dengan terlapor Dea Viana kasus dugaan dua tindak pidana, menyebabkan kerugian sekitar Rp500 juta.

“Statusnya sudah P21 dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Terlapor Dea Viana, jelas Maruli, dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara untuk kasus perkara dugaan penghinaan terjadi di Polresta Serang Kota dengan pelapor Jatmiko, selaku kuasa hukum Dea Viana.

Maruli menuturkan, dugaan penghinaan terjadi kala Alifah bertemu Dea Viana di Mapolresta Serang Kota saat korban lainnya, melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan Dea Viana.

Jatmiko sempat bersitegang yang memicu penghinaan yang dilayangkan Alifah kepada pihak terlapor Dea.

Alifah, ujar Maruli, merasa dihalangi oleh Dea. Saat itu Dea merasa terintimidasi.

“Dalam situasi itu, kuasa hukum terlapor (Jatmiko) mengatakan pukul saya saja, lalu dijawab dengan kata banci oleh Alifah (Pelapor-red) yang dianggap sebagai penghinaan,” ujar Maruli menceritakan.

Adapun laporan dugaan penghinaan, diajukan pada Agustus 2025 lalu. Penyidik Polresta Serang Kota juga telah melakukan gelar perkara di bulan Desember 2025, sebelum menetapkan Alifah sebagai tersangka pada 8 Desember 2025.

Menurutnya, penyidik tidaklah terburu-buru dalam memproses laporan dugaan penghinaan. Bahkan, upaya mediasi sempat dilakukan juga di bulan Agustus 2025.

Kendati demikian, kuasa hukum Dea Viana memilih melanjutkan perkara sesuai sebagaimana ketentuan hukum yang ada.

Ia menegaskan, kasus yang menempatkan Alifah sebagai korban di Polda Banten dan sebagai tersangka di Polresta Serang Kota merupakan dua kasus yang terpisah.

“Penyidik telah meneliti alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihak kepolisian memahami kondisi psikologis pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Ia bilang, prosedur kasus hukum tersebut telah dilakukan secara objektif dan profesional.

Pihak kepolisian, kata dia, tidak memiliki niat melakukan penyimpangan dalam kasus ini.

Apabila merasa ketidakadilan, pihaknya mempersilahkan masyarakat menempuh pengaduan lewat Propam, sebagaimana dalam aturan.

“Semua proses berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*/Ajo)

Istri PolisiKorbanKorban Jadi TersangkaLaporan PolisiPenipuanPolda BantenPolisiPolres Kota Serang
Comments (0)
Add Comment