Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Toyota Avanza Dibanderol Rp 140 Juta

JAKARTA – Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bersikeras mengupayakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan pajak mobil baru baru nol persen.

Usulan relaksasi pajak mobil itu untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Penurunan penjualan mobil 2020 lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998. Berdasarkan data Gaikindo, sepanjang Januari – November 2020 penjualan pabrik ke dealer atau wholesales mobil 474.910 unit, atau turun 49,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2019.

Penjualan mobil juga merosot 46 persen secara tahunan, menjadi 509.788 unit.

Wacana relaksasi pajak mobil baru itu telah muncul sejak beberapa bulan ini. Tapi ditolak Menkeu Sri Mulyani. Lalu pada akhir Desember 2020, Menperin Agus kembali mewacanakannya.

Apabila keinginan Agus terlaksana, harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.

Sebelumnya Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto memberikan perkiraan harga mobil tanpa pajak bisa turun sekitar 40 persen dari harga on the road.

Mobil Toyota Avanza memiliki harga on the road Jakarta tertinggi mencapai Rp 230,35 juta. Tanpa pajak varian teratas “mobil sejuta umat” tersebut hanya pada kisaran Rp 140 juta. (*/Tempo)

Comments (0)
Add Comment