SERANG – Salah seorang pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten berinisial AB terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dikatakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai mengetahui adanya kasus dugaan proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop tahun 2023 senilai Rp3,7 miliar.
“Kalau memang sesuai akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian,” tegas Al Muktabar saat dikonfirmasi wartawan di Serang, pada Senin, (31/7/2023).
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan persoalan hukum yang harus segera diselesaikan oleh penegak hukum.
“Karena ini masalah hukum, kita akan taat aturan hukum, penegakan hukum adalah hal yang harus dilakukan,” katanya.
Al menyebut, perbuatan yang dilakukan AB adalah keputusannya sendiri, sehingga bukan merupakan tanggungjawab Pemprov Banten.
“Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi. karena tidak pernah ada program seperti itu,” jelasnya. (*/Faqih)