Sempat Digugurkan Hakim, Penggugat Ajukan Banding Soal Musda MUI Cilegon 2019

CILEGON – Gugatan Sayuti warga Kota Cilegon terhadap hasil Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Tahun 2019, sebelumnya sempat kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menyidangkan perkara tersebut pada Selasa (7/4/2020) lalu, memang menjatuhkan putusan sidang perkara perdata nomor Register Perkara 016/Pdt.G/Pn.Srg tidak dapat dilanjutkan.

Hakim Ketua Majelis BP Atep SHn yang memimpin sidang tersebut menggugurkan gugatan dari Sayuti, karena penggugat sempat tidak hadir dalam dua kali mediasi.

akta banding /dok

Menyikapi putusan hakim itu, Sayuti selaku penggugat mengajukan banding dan telah menunjuk kuasa hukum Isbanri untuk mendaftarkan gugatan banding tersebut.

“Saya atas nama kuasa hukum penggugat telah mengajukan pernyataan banding, dan telah diterima oleh pengadilan pada tanggal 15 April 2020 kemarin,” ujar Isbanri kepada Fakta Banten, Kamis (16/4/2020).

Isbanri mengaku optimis bahwa gugatan pihaknya atas hasil Musda MUI Cilegon akan diterima hakim di sidang lanjutan, karena sebelumnya digugurkan karena bukan pada materi perkara.

“Putusan hakim belum masuk pada materi perkara gugatan, jadi tidak masalah, kita masih optimis,” jelas Isbanri.

Seperti diketahui, Sayuti, yang juga Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon menggugat hasil Musda MUI Kota Cilegon 2019, karena diduga bermasalah. Pasalnya, Ketua MUI Cilegon terpilih Dimyati Abubakar diketahui merupakan eks terpidana korupsi.

Dalam Musda MUI yang berlangsung Rabu (27/11/2019), terpilih Dimyati Abubakar sebagai Ketua MUI Kota Cilegon periode 2019-2024. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon itu menyisihkan 2 kandidat lainnya, yakni Haji Jubaedi Ahyani dan Haji Inas Nasrullah. Namun diduga ada praktik suap atau money politics dalam proses pemilihan tersebut. (*/Angga)

Isbanri
Comments (0)
Add Comment