CILEGON – Pengelolaan parkir di Pasar Kranggot oleh pihak ketiga dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, yakni PT Multi Manfaat Sejahtera (MMS) dipertanyakan soal ada tidaknya pelaksanaan tender di dinas tersebut.
Penunjukkan PT MMS yang memonopoli parkir di Pasar Kranggot Cilegon, diduga ada penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga : Parkir Bongkar Muat di Pasar Kranggot di Tarif Rp30.000, Supir Mengeluh
“Seharusnya dilakukan lelang pengelolaan parkir. Setelah lelang pengelolaan parkir selesai dan ditentukan pemenang, lalu timbul izin dari DPMPTSP,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Fakta Banten, Kamis (16/4/2020) malam.
Monopoli pengelolaan parkir di seluruh area Pasar Kranggot, dinilai oleh warga pasar akan tambah memberatkan.
“Tapi paling tidak jangan semua area pasar bongkar muat ditarik parkir,” imbuhnya.
Sementara pihak PT MMS selaku pengelola parkir, hingga saat ini belum bersedia ditemui wartawan Fakta Banten untuk konfirmasi.
Sementara itu, pihak Dishub Kota Cilegon, Kasie UPTD Parkir, Lutfi, juga masih enggan merespon pertanyaan wartawan meski sudah dikirim pesan Whatsapp. Begitu juga dengan Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi.
Keluhan sopir yang mengeluhkan tarif parkir kepada mobil angkutan barang yang bongkar muat di Pasar Kranggot sebesar Rp30 ribu, kabarnya juga sudah menjadi pembahasan di DPRD Cilegon.
“Iya itu sudah jadi pembahasan Komisi IV,” kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erick Rebi’in, saat dimintai tanggapannya soal tarif parkir yang dinilai tidak wajar serta kejanggalan soal ada tidaknya proses tender di Dishub Cilegon, juga nampak enggan berkomentar.
“Ketua Komisi dulu, baru saya nambahin,” jawab Erick singkat. (*/Ilung)