CILEGON – Di Hari Bhakti Adhyaksa atau hari Kejaksaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Meski, telah dibangun gedung baru di Jalan Aat – Rusli atau Jalan Lingkar Selatan KM. 12, namun karena alasan faktor keamanan, Kejari enggan menempati kantor tersebut.
Walikota Cilegon Edi Ariadi menuturkan, ia telah berbicara dengan Kepala Kejari Cilegon terkait pemberian hibah tanah dengan luas 3.600 meter persegi. Namun, ia memastikan dengan pemberian hibah tanah, bukan berarti pengawasan Kejari akan melemah.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, gedung lama yang sudah dibangun, akan Pemerintah Kota Pemkot Cilegon alihkan.
“Untuk dialihkan kemana nanti lah,” Tutur Edi, di Kantor Kejari, Rabu (22/07/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawati menjelaskan, saat ini Pemkot telah memberikan tanah untuk Kejaksaan, namun ia belum bisa memastikan untuk pembangunannya.
“Tapi dari kata pak wali yang saya tangkap akan diusahakan untuk pembangunan,” Jelasnya.
Andi menjelaskan, tanah yang diberikan berlokasi di Jl. Pangeran Jayakarta, Masigit, Kecamatan Jombang, tepatnya di depan Kantor DPMTPSP. Bagi Andi, lokasi baru tersebut lebih strategis, dan lebih dekat dengan Pusat Pemkot.
“Keamanan bisa terjamin, kalo di JLS kan sangat dekat jalan. Dari keamanan tidak memenuhi standar keamanan Kejaksaan,” Tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan status kepemilikan gedung kejaksaan di JLS, dimana bangunan masih milik Pemkot, karena belum ada serah terima. Namun, tanah sudah milik Kejari.
“Kami akan segera laporkan ke pimpinan, kalo kita dapet hibah tanah di Bonakarta. Nanti juga akan dibicarakan posisi tanah karena bangunan milik Pemkot,” Jelasnya. (*/A.Laksono).