CILEGON – Belasan massa dari Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Kota Cilegon bersama dengan tokoh masyarakat di lingkungan sekitar mendatangi Gedung eks Mardiyuana, saat berlangsungnya Ritual Rabu Abu umat Katolik, pada Rabu (26/2/2020) malam.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Kota Cilegon, Muhammad Rifqi mengatakan, maksud kedatangan pihaknya untuk melakukan pemantauan dan memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidak.
“Hanya monitoring kegiatan nasrani biar tahu situasinya. Kalau sebelumnya penolakan kita diabaikan mana peran FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Cilegon?” ujar Rifqi saat ditemui awak media di lokasi atau depan Kantor PLN Cilegon.
Dengan berkaca atas kejadian tersebut, FMPU akan segera mengambil sikap dengan menyurati dan menemui Walikota dan unsur Forkopimda Cilegon, untuk mengingatkan agar pemerintah lebih serius dan bisa menjalankan aturan yang tertuang pada SK Bupati Serang Tahun 1969 yang masih berlaku.
“Kita ini menjalankan amanah leluhur kita, SK Bupati Serang itu masih berlaku, dulu kalau para ulama Cilegon tidak mengizinkan PT Krakatau Steel itu tidak ada. Karena leluhur kita mengizinkan dengan syarat permintaaannya cuma jangan sampai ada tempat peribadatan selain non muslim di Cilegon, bukan cuma nasrani Khatolik. Kita berharap agar kedepan segala hal yang berbentuk kegiatan keagamaan non muslim di Cilegon semuanya ke Serang aja,” jelasnya.
Rifqi juga menilai bahwa Pemerintah tidak tegas terhadap penyalahgunaan fungsi bangunan eks Mardiyuana tersebut.
“Harapan kita Pemkot Cilegon mendengar aspirasi masyarakat dan kearifan lokal ini. Apalagi kabarnya eks Mardiyuana itu secara perizinan yang tertuang hanya untuk sarana serbaguna dan olahraga bukan untuk peribadatan,” imbuhnya, tegas.
Hal senada juga dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Jombang, Aan Abdurahman, yang juga ikut hadir memantau karena secara tegas pihaknya menyatakan penolakan. Selain tidak memiliki izin dari warga di lingkungan setempat, gedung Mardiyuana yang dulu bekas sarana pendidikan atau sekolah, menurutnya telah disalahgunakan untuk ibadah.
“Kami mewakili masyarakat Jombang jelas menolak, kegiatan inikan gak ada izin lingkungannya. Ini kan dulu izinnya dari Lurah Sukmajaya Pak Marfu dan Camat Jombang Agus untuk pendidikan sekolah serbaguna, kenapa sekarang buat ibadah?” ucapnya.
Kerumunan massa yang menolak adanya peribadatan di Gedung eks Mardiyuana ini akhirnya membubarkan diri setelah ditemui Kapolsek Cilegon, dan sekitar pukul 21.00 WIB para jemaat umat Khatolik sudah selesai mengadakan ritual Rabu Abu dan membubarkan diri.
Saat coba dikonfirmasi, beberapa panitia yang masih berada di lokasi enggan memberikan komentar kepada awak media, dengan alasan Ketua Panitia Rabu Abu sudah pulang. (*/Ilung)