Bea dan Cukai Banten Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

 

CILEGON – Bea Cukai Banten menggelar pemusnahan Barang Milik Negara. Pemusnahan ini dilakukan bersama Kejaksaan tinggi Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Selasa (7/12/2021).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagjo mengapresiasi tindakan pemusnahan ini ia juga mendukung penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Apresiasi kepada teman-teman yang telah menyiapkan acara pemusnahan bersama ini dengan sangat serius. Namun yang lebih penting lagi apresiasi yang tinggi kepada teman-teman yang terus bekerja melakukan kegiatan intelijen, pengawasan dan selanjutnya melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga hari ini kita bersama-sama dapat melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut,” ujar Rahmat.

Barang Milik Negara yang di musnahkan antara lain berupa 13.363.929 batang rokok, 88 botol vape, 20 batang cerutu dan 1.932 botol minuman etil alkohol (MMEA). (*/Oni)

Comments (0)
Add Comment