12 Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan oleh KPU Cilegon

CILEGON – Pada H-1 jelang diselenggarakannya Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dengan melibatkan Bawaslu dan TNI/Polri melakukan pemusnahan belasan ribu Surat Suara rusak dan lebih yang terdiri dari DPRD I, DPRD II, DPR-RI, DPD dan Pilpres, di Halaman Kantor KPU Cilegon, Selasa (16/4/2019) malam.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan Surat Suara, sesuai amanat SK 1266 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, saat ditemui awak media.

Dalam pemusnahan Surat Suara dengan cara dibakar tersebut, menurut Irfan dimaksudkan untuk memastikan Surat Suara agar tidak disalah gunakan oleh pihak manapun.

“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan Bawaslu dan TNI/Polri. Kita harapkan sesudah proses ini dilaksanakan, besok proses pemungutan suara dapat terlaksana dengan baik tanpa kendala, damai dan lancar,” ujarnya.

Irfan juga menjelaskan hal itu dilakukan KPU Cilegon sesuai tahapan sortir lipat sampai proses pendistribusian Surat Suara hingga ke TPS.

“Secara keseluruhan ada kurang lebih 12 ribu Surat Suara yang kita musnahkan. Alhamdulillah laporan sudah berjalan semuanya sudah sampai di TPS,” jelasnya.

Irfan berharap cuaca di Kota Cilegon mendukung lancarnya pesta demokrasi yang digelar serentak tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk ikut partisipasi menyalurkan hak suaranya dan bisa menentukan pilihan yang tepat.

“Besok masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, jangan pilih calon yang cenderung koruptor, pilih yang bersih dan jujur. No money politik, no hoax, ini proses demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” himbaunya. (*/Ilung)

KPU CilegonSurat Suara Pemilu
Comments (0)
Add Comment