CILEGON – Selama sepekan ini, jajaran Satreskim Polres Cilegon berhasil menangkap 13 orang pelaku judi. Dari judi sambung ayam, samgong dan juga judi capsah.
Ketiga belas orang pemain judi ditangkap dengan lokasi yang berbeda – beda, namun masih di wilayah hukum Polres Cilegon.
Ke 13 orang yang ditangkap yakni;
N (50) dan AW (55) lelaki paruh baya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bojonegara setelah keduanya kedapatan sedang berjudi sambung ayam di wilayah hukum Polres Cilegon.
Selain N dan AW, Satreskrim Polres Cilegon juga menangkap tujuh orang pemain judi samgong di mess PT Rekta Construktion di Link Priuk Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, dengan inisial Mai (28), AR (32), B (51), H (32), S (44), MAS (22), dan TAK (28).
Sedangkan 4 orang pemain judi capsah yakni R (37), H (51), H (33), dan R (31) ditangkap anggota Sat Intelkam Polres Cilegon di Kecamatan Jombang.
Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran persnya mengatakan, ke 13 penjudi itu ditangkap atas laporan masyarakat.
“Dua orang penjudi sambung ayam yang di amankan terjerat pasal 303 KUH Pidana dengan kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 25 Juta dan untuk 7 orang penjudi samgong dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta, sedangkan untuk judi Capsah di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta,” kata Kapolres Cilegon, Rabu (13/8/2017).
Lebih lanjut dikatakan Romdhon dalam penangkapan tersebut aparat juga menyita barang bukti pada judi sambung ayam petugas menyita 2 ayam bangkok, 2 unit sepeda motor dan uang Rp 50 ribu.
Barang bukti judi samgong disita uang tunai Rp 650 ribu sedangkan judi capsah petugas menyita uang tunai Rp 250 ribu, 3 unit sepeda motor dan handphone 3 unit.
“Kesemua barang bukti kita amankan di Mapolres Cilegon,” tutupnya. (*)