CILEGON – Dari 3711 narapidana di Provinsi Banten yang mendapat Remisi Umum, sebanyak 134 narapidana bisa menghirup udara bebas pada Remisi yang diberikan dalam momen HUT RI Ke-73 yang diberikan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Jum’at (17/8/2018).
Sutrisman, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemberian remisi sesuai dengan Undang-Undang.
“Dasar hukum UU Tentang Kemasyarakatan, Keputusan Presiden (Kepres) 174 th 1999 menyangkut tentang Remisi, pengurangan massa menjalani pidana yang merupakan hak narapidana,” ujarnya.
Selanjutnya, Sutrisman menjelaskan mengenai beberapa kategori dalam remisi beserta datanya.
“Ada beberapa kategori, yakni Remisi Umum (RU) 1 itu secara sederhana pengurangan hukuman akan tetapi belum bisa bebas karena masih ada masa tahanan yang harus dijalani, dan Remisi Umum (RU) 2 itu juga secara sederhana pengurangan hukuman dan ketika mendapat remisi dinyatakan bebas, secara keseluruhan ada 3.711, RU 1 itu ada 3.577 dan RU 2 itu ada 134,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa dalam pemberian remisi tidak melihat kepada bentuk pidana, akan tetapi lebih kepada tindakan dan perilaku napi selama menjalani masa tahanan.
Sementara itu, Andhika Azrumy, selaku Wakil Gubernur Banten mengatakan bahwa Pemprov selalu terbuka untuk koordinasi.
“Pemerintah Provinsi Banten selalu terbuka konsolidasi dan koordinasi guna mencari solusi dari permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Banten, dan selamat kepada narapidana dan semoga semakin bermanfaat dan sukses,” ujarnya saat sambutan. (*/Doa Emak)
[socialpoll id=”2513964″]