CILEGON – Kepala UPTD Samsat Kota Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan, mengungkapkan ribuan kendaraan yang ada di wilayah itu menunggak pajak.
Namun, adanya program pemutihan pajak kendaraan Tahun 2025 yang kian berlangsung sangat membantu dalam menekan angka tunggakan pajak di wilayahnya.
“Sebenarnya kami sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan angka tunggakan. Tapi dengan adanya program pemutihan pajak ini sangat membantu memudahkan tugas kami di Samsat dan memotivasi masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Kurniawan, Senin (14/4/2025) kemarin.
Berdasarkan data yang dimiliki Samsat Cilegon, tercatat sebanyak 226 ribu kendaraan di delapan kecamatan berpotensi menunggak pajak.
Dari jumlah tersebut, hingga tahun 2025, setidaknya 92 ribu kendaraan tercatat aktif menunggak pajak.
“Potensi kendaraan menunggak pajak di wilayah Cilegon mencapai 226 ribu unit. Sementara, data tunggakan pajak yang tercatat hingga tahun 2025 sebanyak 92 ribu unit,” tuturnya.
Ia memperkirakan, dari total 92 ribu kendaraan yang menunggak pajak, potensi penerimaan negara yang belum tertagih bisa mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Jika diperkirakan dari total penunggak tersebut, nilai tunggakan pajaknya bisa mencapai sekitar Rp30 miliar,” imbuhnya.(*/Nandi)