Masih Ada Warga Lapak Pemulung di Jombang Cilegon yang Menolak Digusur di Lahan yang Ditumpangi Puluhan Tahun

CILEGON – Rencana penggusuran terhadap 140 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal menumpang di kawasan lapak pemulung Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ternyata masih menuai penolakan.

Meskipun penolakan hanya muncul dari beberapa pihak saja sebagian kecil warga setempat yang menumpang di lahan tersebut.

Kuasa hukum warga, Agus Surahmat, menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga yang masih bertahan dan tidak bersedia meninggalkan lahan yang ditempati selama ini.

Agus mendesak segala bentuk tekanan maupun intimidasi kepada warga agar dihentikan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata untuk mengusut keabsahan kepemilikan lahan yang kini menjadi polemik, agar status hukumnya menjadi jelas dan adil bagi semua pihak.

“Kami juga mengusut tuntas kepemilikan lahan sesuai dengan hak milik yang diakui dan akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” jelas Agus kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut Agus menyebutkan, bahwa warga menempati lokasi tersebut didasarkan pada kesepakatan sewa menyewa dengan pihak yang selama ini dianggap sebagai pengelola lahan.

“Masyarakat tidak pantas dikenakan pasal penyerobotan lahan karena tindakan dari awal yang masyarakat lakukan adalah sewa pada orang yang dipercayai oleh yang katanya pemilik lahan,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan akan mendalami informasi yang berkembang, terkait dugaan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara.

Di sisi lain, warga yang terancam digusur mengaku kebingungan menghadapi situasi ini.

Ketua Lingkungan Tegal Jaya, Taslam atau akrab disapa Salam, menjelaskan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak awal tahun 2000-an.

Mereka mengaku tinggal di sana dengan seizin dan membayar sewa kepada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan.

“Kami berpuluh-puluh tahun, sudah merasa juga punya rumah sendiri. Dia juga paham bahwa itu tanah kuburan,” ujar Salam.

Namun sejak 9 Juli 2025, warga di lokasi itu diminta segera mengosongkan rumah, bahkan beberapa di antaranya telah pergi meninggalkan tempat tinggal mereka.

Salam mengungkapkan, tekanan datang dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan, namun tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Tiba-tiba oknum masuk menyuruh mengosongkan lahan. Yang saya pertanyakan silsilah tempat, kami menanyakan apakah benar itu yang punya lahan atau oknum,” keluhnya.

Menurutnya, sejak awal warga tidak menempati lahan secara gratis, melainkan membayar sewa kepada orang yang mengizinkan mereka tinggal di sana.

“Ada salah satu orang yang katanya pengurus mengizinkan, karena kami gak punya tempat tinggal dan pengen ada tempat tinggal, kami dan kawan-kawan membayar dan gak gratis,” lanjutnya.

Salam juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada Oktober 2022. Saat itu, warga sempat mengadu ke Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj, dan berhasil mendapatkan solusi agar tetap bisa menempati lahan.

Namun pada 2025, situasi kembali memanas. Warga diminta mengosongkan lahan dengan batas waktu hingga 9 Agustus 2025.

Bahkan disebutkan ada tekanan agar warga menerima uang ganti rugi yang jumlahnya hanya Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Terjadi lagi di 2025, yang ini masuk oknum dan anak buahnya, masuk ke Tegal Jaya dan memerintahkan kepada warga untuk mengambil uang gusuran, kalau enggak ngambil akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Uang gusuran itu ada yang 3 juta ada yang 2 juta. Kaget saya,” ungkap Salam.

Besaran ganti rugi tersebut dinilai sangat tidak layak, terlebih warga juga memiliki keluarga dan anak-anak yang tinggal bersama mereka.

“Dasar bertahan adalah uang ganti gusuran juga menurut kami tidak sesuai, mereka punya keluarga, punya anak. Saya sedih dan menangis, melihat masyarakat saya suruh pindah diombang-ambing,” ujarnya dengan nada haru.

Salam menegaskan, lokasi yang mereka tempati diyakini merupakan lahan kuburan, dan ia berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan status kepemilikan tanah secara hukum.

“Ini adalah tanah kuburan, silakan dicek itu tanah pribadi atau tanah kuburan. Jika pemerintah mau menindaklanjuti ini saya berterima kasih sama pemerintah,” ucapnya.

“Nanti solusinya gimana saya ikut, kami akan kooperatif dan tidak melawan hukum,” pungkasnya. (*/ARAS)

CilegonJombangLapak pemulungSukmajaya
Comments (0)
Add Comment