BREAKING NEWS – 2 Pejabat Pemkot Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan oleh Kejari, Korupsi Pasar Grogol

CILEGON – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang juga saat ini menjabat Asda 2 Pemerintah Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ansari, didampingi Kasi Intel Feby Gumilang, menyampaikan hasil penyidikan kasus pembangunan Pasar Grogol yang menjerat 2 pejabat Cilegon tersebut, Selasa (9/5/2023).

Ansari mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan didapatkan dua bukti permulaan.

Kejari dalam kasus ini menetapkan 3 orang tersangka, yaitu 2 pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA. Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES.

“Pertama saudara dengan inisial TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat grogol,” ungkap Ansari.

“Selain itu, saudara BA selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Ketiga, adalah saudara berinisial SES selalu pihak swasta,” imbuhnya.

Kejari langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka. Ketiganya akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan ketiga tersangka itu, Kejari menyebut negara telah dirugikan dengan nilai berkisar sembilan ratus juta lebih. (*/Wan)

Kasus KorupsiKejari CilegonKorupsi Pasar GrogolPasar RakyatPejabat Pemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment