Masalah Data Kepemilikan Tanah, Bikin Molor Pembebasan JLU Cilegon

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar rapat rencana pembebasan dan pembayaran terkait Pembangunan megaproyek Jalan Lingkar Utara (JLU) pada Selasa, (9/10/2018) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

Ridwan, Sekretaris Dinas PUTR, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya percepatan pembangunan JLU, dimana jalan tersebut melewati 8 Kelurahan, dengan panjang 12,6 km.

“Ada evaluasi percepatan pengadaan lahan JLU, panjang 12,6 Km, itu nanti perkelurahan, ada 8 kelurahan, luas yang dicakup 800 bidang,” kata Ridwan kepada wartawan seusai rapat.

Ridwan juga menerangkan hambatan yang terjadi karena kepemilikan tanah beragam, dan direncanakan pada bulan November tahun ini sudah terealisasi.

Sementara itu, Nana Sulaksana, Kepala Dinas (Kadis) PUTR menyebutkan, ada tiga Kelurahan yang sudah siap dilanjutkan pada tahap musyawarah, sedang sisanya menyusul menunggu data appraisal selesai.

“Kelurahan Gerem, Grogol, dan Kedaleman itu yang sudah siap dilanjutkan ke arah musyawarah dan pembayaran karena appraisalnya sudah ada, mulai Senin, Kelurahan Gedongdalem, Purwakarta, Rawa Arum, mulai perhitungan appraisalnya, dan dua lagi insya Allah tahun ini selesai,” papar Nana di tempat yang sama.

Ketika ditanyai terkait pergeseran jalur, Nana menegaskan hal tersebut tidak bisa untuk dipindah, karena akan menambah molornya pembangunan JLU, serta dirinya tidak mengetahui nilai harga tanah yang akan dibayarkan.

“Gak bisa digeser, kalau 1 meter aja geser rubah semua, ada 4 Kecamatan, nggak hafal nilainya berapa (harga tanah pembebasan-red), panjang sekitar 12,3 km, luasnya 32 sekian hektar, untuk rencana fisik tahun depan,” kata Nana kepada awak media.

Menurut keterangan Nana Sulaksana, pembangunan fisik diawali dengan saluran, pembukaan badan jalan, dan disesuaikan dengan dana yg ada. Selain itu, masalah kepemilikan sertifikat tanah menjadi sebab molornya pembebasan tanah, “awal sertifikat ada 8 yang pemutihan, tahunya lebih katanya, pemutihannya,” kata Nana.

Saat dikonfirmasi mengenai pembebasan lahan pembangunan JLU yang terkesan tertutup, Nana mengatakan, tidak ada kesan ditutupi, sedang dirinya tidak mengetahui berapa harga pembebasan tanah, karena pihaknya hanya juru bayar.

“Nggak ada ditutupin, lambatnya karena prosesnya banyak (tahapan-red), harga tanah sesuai appraisal, saya mah juru bayar aja, nggak tau permeternya berapa, untuk pembayaran nunggu SPH, kalau ada, langsung ditransfer, nanti dia akan ambil di rekening, Rp 184 Miliar anggaran untuk pembebasan lahan,” imbuh Nana.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Kris Joko Sriyanto, mengatakan, tidak mengetahui berapa harga tanah karena hanya tim appraisal yang mengetahui untuk pembebasan tanah proyek JLU, dan untuk tanah wakaf ada aturan main tersendiri.

“Ini kan penyerahan hasil appraisal, ga tau saya wong yang tau tim appraisal, itu ada prosedurnya sendiri, kalau tanah wakaf harus diganti apa gimana nanti ada Badan wakafnya agak panjang (prosesnya-red), ada 820 bidang sekian (yang dibebaskan -red),” kata Kris seusai rapat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Sari Suryati mengatakan, dirinya tidak mengetahui tim appraisal dari unsur mana saja, Sari hanya mengetahui, tim appraisal merupakan pemenang lelang.

“Molornya kelengkapan data terkait appraisal, pemenang lelang (tim appraisal), ga tau dari mana-mananya (asal-usul-red),” kata Sari terburu-buru masuk mobil.

Terbatasnya informasi perusahaan konsultan untuk pembebasan lahan JLU, wartawan faktabanten.co.id menulusuri dari halaman lpse.go.id, diketahui informasi berikut tentang tim appraisal ini;

Nama Lelang: Jasa Penilai Ganti Kerugian Tanah dan Tegakan JLU

Kategori: Jasa Konsultansi Badan Usaha

Instansi: Pemerintah Daerah Kota Cilegon

Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon (DPUTR)

Pagu: Rp 500.000.000,00

HPS: Rp 499.960.000,00

Nama Pemenang: KJPP Anas Karim Rivai & Rekan

Alamat: Perkantoran Permata Kebayoran Plaza Blok A-11 Jl. Raya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta 12220 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta

Harga Penawaran: Rp 426.151.000,00

(*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2521136″]

JLU
Comments (0)
Add Comment