CILEGON – Pria berinisial NH, Kepala UPTD Pasar Baru Merak dan dua orang staf Kecamatan Pulomerak SF dan HN diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Ketiga PNS tersebut diamankan karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2017).
Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Muksin Jaelani membenarkan adanya penangkapan tiga orang PNS di Aula Kecamatan Pulomerak yang dilakukan oleh BNN Provinsi. Namun saat ditanya tentang inisial nama – nama yang diamankan, AKBP Asep mengaku belum mengetahui.
“Ini atas pengembangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi, adapun nama yang diamankan saya belum mengetahui apakah dia PNS atau bukan,” katanya saat dihubungi via telepon genggamnya.
Sementara itu, Camat Pulomerak, Juhadi M Syukur juga membenarkan terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh BNN Banten di Kantor Kecamatan Pulomerak pada Selasa (29/8/2017) siang.
Namun Camat enggan menjelaskan nama-nama PNS yang diamankan tersebut.
“Iya ditangkapnya di gudang Kecamatan Pulomerak sekitar jam 1 siang, tapi untuk lebih jelas nama-namanya bisa tanyakan langsung ke BNN karena mereka yang lebih berhak,” katanya.
Menurut Juhadi, dalam penangkapan itu tidak ada kaitan dengan dirinya seperti yang beredar di masyarakat.
Disinggung terkait nama Kepala UPTD Pasar Merak, dirinya juga masih enggan memberikan keterangan.
“Saya sedang di rumah. Tidak ada kaitannya. Silahkan tanya saja ke BNN,” tegasnya. (*)