Disnaker Cilegon Nilai PT Nutrindo Bogarasa Langgar Aturan Ketenagakerjaan

CILEGON – PT Nutrindo Bogarasa (Mayora Group) baru mengajukan laporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon setelah adanya konflik ketenagakerjaan.

Pantauan wartawan faktabanten.co.id, saat mediasi antara karyawan yang dirumahkan dengan PT Nutrindo Bogarasa pada Kamis, 7 Desember 2017 di Disnaker Kota Cilegon, terungkap bahwa perusahaan yang memproduksi tepung terigu tersebut belum mengajukan PKWT kepada Disnaker. Dan baru mengajukan PKWT pada tanggal 5 Desember 2017. Meskipun pabrik itu sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Apa yang dilakukan PT Nutrindo Bogarasa ini tentu telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004, yang menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya PKWT tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Tiara Manulu / Dok

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tiara Manulu, mengatakan, seharusnya perusahaan mengajukan laporannya ke Disnaker setelah ada PKWT dengan karyawan.

“Mereka mengajukan PKWT pada Desember ini, setelah adanya konflik dengan buruh tentang PHK. Perusahaan ini kok aneh yah. Ngga profesional, kasihan karyawannya,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas, dan akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT Nutrindo Bogarasa itu,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Nutrindo Bogarasa belum mau menanggapi terkait masalah yang dihadapi perusahaannya itu.

“Saya ndak bersedia diwawancarai,” ujar Rahmatullah Yuliardi, HRD PT Nutrindo Bogarasa singkat. (*/Cholis)

Disnaker CilegonPT Nutrindo Bogarasa
Comments (0)
Add Comment