Disnaker Cilegon Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja

 

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon kembali menegaskan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah milik karyawan atau calon pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Surat edaran ini terbit hari ini, 20 Mei 2025. Kami menerima edaran ini melalui forum Kabid HI se-Indonesia,” jelas Faruk, Selasa, (20/5/2025).

Faruk merinci beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

– Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

– Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

-Calon pekerja dan pekerja diimbau untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.

“Dalam hal terdapat persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” tambah Faruk.

Faruk berharap praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di Kota Cilegon karena tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan bahwa jika perusahaan khawatir terhadap komitmen kerja dari karyawan, hal tersebut seharusnya dituangkan secara jelas dalam kontrak kerja, bukan dengan menahan dokumen pribadi.

Disnaker Kota Cilegon mengajak seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak mana pun, termasuk oleh perusahaan tempat seseorang bekerja,” tegasnya. (*/Ika)

Disnaker CilegonFaruk OktavianKepala Bidang Hubungan IndustrialPenahanan ijazah
Comments (0)
Add Comment