Gelar Razia, Satpol PP Cilegon Temukan Bukti Hiburan Malam Tetap Buka di Malam Ramadhan

CILEGON – Fakta akan adanya tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang disinyalir masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan, akhirnya terungkap oleh Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, pada Jum’at (25/5/2018) malam.

Satpol PP Cilegon memang bergerak cepat dan sangat responsif setelah sempat mencuatnya isu tentang adanya tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan, yang diungkapkan oleh salah satu elemen masyarakat.

Jumat (25/5/2018) malam, Satpol PP Cilegon bergerak mengadakan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Hiburan di Kota Cilegon.

“Hasil kegiatan kita malam ini menyisir tempat tempat hiburan malam di Cilegon. Kita mendapati tempat karaoke Rocky Roll yang berlokasi di PCI Business Square,” terang Kabid PPUD Satpol PP Cilegon, Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id, Sabtu (26/5/2018) dinihari.

Dalam razia yang dilakukan Jumat malam ini, Satpol PP berhasil membongkar adanya pelanggaran berat terhadap Perda No.2 Tahun 2003 dan Instruksi Plt Walikota Cilegon.

“Sekitar pukul 23.50 WIB kita datang, pintu memang seolah-olah tutup (gembok). Langsung tim membuka dan masuk ke lokasi Room lantai atas,” ungkap Sofan.

BACA JUGA: Al-Khairiyah Cilegon Sebut Ada Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Saat Ramadhan

Lebih lanjut, ia menjelaskan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Rocky Roll Karaoke tersebut.

“Kita temukan 2 Room buka, 1 Room masih ada aktivitas pengunjung dengan pintu ditutup, kita gedor-gedor, dan setelah dibuka kita dapati 2 laki-laki dan 2 wanita disertai Miras di meja. Kita marahi itu pengunjung karena tidak kooperatif. Sedangkan 1 Room lagi kita dapati sebanyak 4 wanita penghibur kumpul,” terang Sofan.

Pengunjung tempat Karaoke Rocky Roll yang terjaring razia Satpol PP saat malam Ramadhan bersama wanita penghibur dan minuman keras, Jumat (25/5/2018) malam / Dok

Dari hasil tersebut, pihaknya langsung memberi tindakan tegas terhadap pihak pengelola Rocky & Roll yang telah melanggar dua aturan sekaligus.

“Aktivitas hiburan langsung ditindak, dibubarkan paksa dan kita tutup paksa. Pengelola menandatangani berita acara 2 Pelanggaran sekaligus. Yakni Perda No.2 Tahun 2003, dan Surat Instruksi Plt. Walikota,” tegasnya. (*/Ilung)

Hormati Bulan Suci RamadhanSatpol PP CilegonTempat hiburan malam membandel
Comments (0)
Add Comment