Kadinsos: Rehabilitasi 57 RTLH di Cilegon Sesuai dengan Juklak dan Juknis

CILEGON – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Cilegon Abadiah memastikan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2018 sesuai dengan juklak, juknis dan aturan yang ada. Baik pekerjaan maupun pelaporan.

Hal tersebut dikatakanya usai serah terima pekerjaan perehaban rumah dari Dinas Sosial ke salah seorang penerima manfaat di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber.

Menurutnya apa yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.

“Alhamdulillah dari 57 penerima manfaat yang diberikan dana stimulan sebesar Rp 15 juta per penerima dari Dinsos semua sudah selesai pekerjaanya dari pantauan pihak kami semua berjalan dengan baik,” katanya, Selasa (18/12/2018).

“Mereka para penerima manfaat diberikan langsung dana tersebut dan dikelola dengan baik dengan didampingi pendamping yang ada di Kelurahan masing – masing dan hasilnya sangat baik dari sebelumnya rumah penerima manfaat kumuh sekarang sudah tidak dan ini menandakan para penerima dan pedamping melakukan yang terbaik,” imbuhya.

Satiyah, penerima manfaat mengaku terharu dan senang apa yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinsos Cilegon yang merehab gubuknya dari sebelumnya kumuh sekarang sudah layak untuk ditinggali.

“Hatur nuhun saya tidak bisa membalasnya biarlah Yang Maha Kuasa yang membalasnya,” lirihnya terharu.

Sementara itu, Sonaji selaku pendamping mengatakan, dari tujuh rumah yang dibantu oleh Pemkot Cilegon di Kelurahan Karang Asem semuanya sudah selesai dan tidak ada kendala sedikitpun semuanya berjalan dengan lancar. (*/RedRT)

[socialpoll id=”2521136″]

RTLH
Comments (0)
Add Comment