CILEGON – Terkait adanya proyek APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon berupa pembangunan gedung BPBD yang dalam pelaksanaannya mengabaikan Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berpotensi mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
Hal tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta. Pihaknya menyayangkan lemahnya pengawasan dan potensi bahaya yang bisa menimpa para pekerja di dapam proyek yang nilainya mencapai 9 milyar lebih tersebut.
“Seharusnya tak hanya kejar target. Rendahnya pengawasan dan kesadaran pekerja konstruksi dalam mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bisa menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja,” ujarnya.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menghimbau kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Cilegon untuk lebih ketat dalam mengimplementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Safety K3.
“Untuk itu, saya mendorong, agar pemerintah khususnya PUTR harus melakukan perbaikan dalam sistem manajemen K3. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak terjadi kasus kecelakaan kerja di masa depan,” tegasnya.
“Adapun langkah yang dapat diambil seperti perbaikan manajemen risiko K3 dan penerapan sistem Manajemen K3, serta penciptaan iklim dan budaya K3. Hingga menjadikan K3 sebagai kebudayaan dan tanggung jawab semua pihak,” tandasnya. (*/Ilung)